Foto: Apple
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia, telah menegaskan bahwa iPhone 16 series dan semua produk Apple terbaru yang telah meluncur beberapa waktu lalu, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, karena belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara dari Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, yang dirangkum oleh tim redaksi Pricebook dari berbagai sumber. Febri mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memantau isu peredaran produk smartphone iPhone 16 di Indonesia, mengingat sertifikat TKDN untuk seri iPhone terbaru ini belum dikeluarkan.
Febri menambahkan, untuk perangkat smartphone iPhone 16 Series yang merupakan barang pribadi penumpang, awak, atau melalui pos yang dibawa dari luar negeri, dan bukan untuk diperjualbelikan, secara aturan diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan memenuhi kewajiban pajak.
Foto: Apple
iPhone 16 masuk ke dalam ketegori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Penumpang atau awak dapat membawa iPhone 16 ke Indonesia setelah membayar pajak barang bawaan pemakaian pribadi, serta telah melakukan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui Ditjen Bea dan Cukai, untuk keperluan pribadi, dan tidak diperdagangkan atau untuk tujuan komersil.
Sementara untuk perangkat smartphone iPhone 16 series yang diimpor oleh importir terdaftar pada Kemenperin, belum diperbolehkan untuk dipasarkan di Indonesia, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
Menurut data Kemenperin, telah ada sebanyak kurang lebih 9.000 unit iPhone 16 Series yang masuk melalui jalur bawaan penumpang yang telah membayar pajak, pada periode Agustus – Oktober 2024, yang dikategorikan sebagai barang legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.