Foto: Apple
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima proposal rencana investasi Apple di Indonesia selama dua tahun sebesar USD 100 juta, atau sekitar Rp 1,58 triliun. Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal sebesar USD 10 juta (Rp 158 miliar) untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
Febri Hendri Antoni Arif yang bertindak sebagai Juru Bicara Kemenperin mengatakan bahwa proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD 100 juta, telah diterima pada tanggal 19 November 2024.
Menyusul hal tersebut, Febri mengatakan bahwa Kemenperin langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat pimpinan yang diselenggarakan pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas proposal tersebut.
Namun demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Persyaratan TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi dengan membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” ujar Agus.
Febri menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selain itu juga keadilan dengan negara lain dimana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.
“Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaam iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” tutur Febri.
Tiga syarat yang diberikan Kemenperin kepada Apple adalah sbb:
- Apple wajib mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
- Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy.
- Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.
Berdasarkan data yang diungkap oleh Febri, Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara dalam hal penjualan smartphone Apple (iPhone), dengan angka 2,61 juta unit terjual tahun lalu.
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” tutup Febri.