Foto: Pixabay
Pembatalan kesepakatan pembelian Twitter yang dilakukan oleh Elon Musk (Tesla, SpaceX) pada Jum’at (8/7/2022), berbuntut panjang, karena pihak Twitter tidak terima dengan keputusan sepihak tersebut, dan kabarnya tengah mempersiapkan tuntutan hukum.
Bersama dengan firma hukum terkenal asal New York, Wachtell, Lipton, Rosen, & Katz LLP, Twitter akan berhadapan dengan Elon Musk yang diwakili oleh firma hukum Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan di meja hijau.
Elon Musk beralasan bahwa keputusan untuk menangguhkan kesepakatan pembelian tersebut didasari pada laporan timnya yang menemukan terjadinya pelanggaran di dalam perjanjian pembelian.
Pihak Elon Musk mengaku telah meminta data dan kejelasan informasi kepada Twitter tentang berapa jumlah dan bagaimana platfrom tersebut mengumpulkan informasi tentang spambot dan akun palsu, karena menurut meraka, proporsi spambot dan akun palsu yang ada di Twitter memiliki jumlah yang lebih tinggi dari klaim 5 persen yang diungkapkan Twitter.
Menurut tim, desakan terhadap Twitter tentang metodologi pengujian yang dipakai untuk mendukung klaim tersebut tidak mendapatkan kejelasan selama hampir dua bulan.
Sebelumnya (14/4/2022), Elon Musk membuat kehebohan dengan mengumumkan bahwa dirinya akan membeli platform media sosial berlogo burung biru tersebut seharga USD 44 billion (sekitar Rp 650 triliun).