Dipublish pada Rabu, 8 Mar 2017 | 11:25

Membedah Penurunan Tarif Interkoneksi: Siapa Untung, Siapa Buntung?

Penetapan tarif interkoneksi hingga kini masih menjadi polemik dan belum terselesaikan. Hal inilah yang menjadi fokus pembicaraan dalam seminar bertema “Membedah Efesiensi Tarif Interkoneksi 2017”, yang diadakan oleh Indonesia Technology Forum (ITF), Ballroom Crowne Plaza Jakarta (7/3).

Dalam sambutannya melalui rekaman video, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menekankan kembali bahwa interkoneksi adalah hak pelanggan yang harus dilayani oleh masyarakat.

Menurut Chief RA- panggilan akrab Rudiantara-, ada lima dimensi terkait interkoneksi. Pertama, adalah pelanggan punya hak untuk mendapatkan layanan interkoneksi. Kedua, interkoneksi adalah B2B (business to business). Ketiga dari sisi teknikal evolusi teknologi telekomunikasi akan mengarah ke IP (internet protocol) switched sehingga interkoneksi berbasis circuit switched kemungkinan akan hilang dalam beberapa tahun ke depan.

Keempat, pemerintah melihat interkoneksi adalah bagaimana industri seluler tetap sustainable ke depan serta semakin kompetitif sehingga bisa menawarkan layanan yang terjangkau (affordable)  bagi masyarakat. Kelima, kewajiban operator ke depan adalah tidak hanya menempatkan coverage tetapi juga memantapkan QoS (Quality of Service) dalam melayani kebutuhan konsumen.  

Benyamin Sura, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo menegaskan, saat ini pihaknya masih terus mengkaji dengan BRTI terkait besaran interkoneksi. “Saat ini kami sedang melakukan lelang tahap kedua untuk mendapatkan verifikator independen untuk menilai besaran nilai interkoneksi yang tentu membutuhkan data-data dari operator,”ungkapnya. Dengan verifikator independen tersebut diharapkan besaran nilai interkoneksi dapat diterima oleh semua pihak.

Sementara menurut I Ketut Prihadi Kresna, salah satu komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) pihaknya jelas mendukung industri telekomunikasi yang sehat. “Penyesuaian terhadap tarif interkoneksi adalah salah satu upaya mengarah kepada persaingan industri telekomunikasi yang sehat,”ujarnya.

Salah satu pendapat menarik datang dari pengamat telekomunikasi, Bambang P. Adiwiyoto yang menyatakan sejak beberapa tahun lalu dasar yang digunakan oleh regulasi dalam menghitung interkoneksi adalah LRIC (Long Run Incremental Cost).

“Dengan metode ini seharusnya dilakukan penghitungan ulang biaya interkoneksi dengan berpegang pada dasar tarif operator yang paling efisien,”ungkapnya. Artinya, konsumen bisa menggugat kalau dasar yang digunakan dalam mengambil kebijakan tarif interkoneksi itu bukan dari hitungan paling efisien.  

Katanya,  sebaiknya tarif interkoneksi tidak menggunakan batas bawah, tetapi menggunakan batas atas. Penurunan tarif interkoneksi nantinya akan membuat trafik atau lalu lintas telepon meningkat. Artinya, pendapatan operator tidak akan terlalu tergerus dengan penurunan tarif interkoneksi.

 
Baca juga artikel:
Sinergi Industri Telko Kunci Sukses Ekonomi Digital Indonesia
Digital Economy Jadi Tujuan? Segera Tata Ulang Jaringan Pita Lebar
Kawasaki Supernaked Z900 Resmi Diluncurkan di Indonesia, Harganya?
Share :
Tedi Yuni Alriyanto

Tedi Yuni Alriyanto

Content Writer

932 Posts

Berkarier dari lapangan olah raga sampai jadi ‘inspektur gadget’! Awalnya di Harian NusaBali, sempat keliling nulis soal otomotif, lifestyle, sampai akhirnya nyemplung di dunia gadget dan telekomunikasi. Hobi foto-foto, sekarang jadi ‘senior content dan video ’ di Pricebook. Tanggung jawab? Bikin artikel, video, dan pastikan semuanya sedap dibaca!

ARTIKEL TERKAIT