BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah terkait asuransi yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan BPJS Kesehatan ini mencakup jaminan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan untuk semua rakyat Indonesia.
Program serupa sebenarnya sudah direalisasikan pemerintah sejak dulu lewat Asuransi Kesehatan (Askes), akan tetapi program tersebut berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) pada 1 Januari 2014.
Namun, kepopuleran BPJS Kesehatan kini semakin meningkat seiring manfaat yang diberikannya. Oleh sebab itu, tidak jarang kita lihat, masyrakat di sekitar kita mulai berbondong-bondong mengurus asuransi besutan pemerintah ini.
Apakah Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan? Atau malah baru ingin membuatnya? Sudah atau belum memilikinya, sebaiknya kenali dulu hal-hal yang harus diketahui dalam BPJS Kesehatan. Apa Saja? Inilah ulasannya.
1. Pengertian BPJS Kesehatan
kartu BPJS Kesehatan via starberita.com
Seperti yang sudah disinggung di awal, BPJS Kesehatan ini merupakan asuransi dari pemerintah yang ditujukan untuk mensejahterakan rakyatnya dalam urusan kesehatan. Sebagai pemberi jaminan sosial, tentunya BPJS Kesehatan akan memberikan perlindungan kesehatan berupa jaminan finansial kepada para pesertanya, layaknya asuransi pada umumnya.
BPJS sendiri merupakan sebuah badan hukum publik yang dikelola pemerintah. Sebenarnya, ada dua jenis program dari BPJS, apa saja?
- BPJS Kesehatan. Memiliki program jaminan kesehatan kepada para pesertanya.
- BPJS Ketenagakerjaan. Memiliki program jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian.
Terkadang, orang menganggap dua jenis BPJS ini sama, yaitu sama-sama asuransi kesehatan. Padahal, keduanya jelas berbeda. BPJS Kesehatan ditujukan umum untuk memberi proteksi kesehatan dari risiko yang kemungkinan terjadi. Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan lebih ditujukan pada karyawan yang bekerja atas segala risiko di tempat pekerjaan sampai hari tua si pekerja.
2. Visi BPJS Kesehatan
Sebagai suatu lembaga yang dibuat pemerintah, BPJS Kesehatan tentunya memiliki tujuan yang diamanahkan si pembuatnya. Tujuan ini mencakup apa target yang akan dicapai kedepannya, atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah “visi”. Apa visi dari BPJS Kesehatan? Mengutip dari lama resminya, visi BPJS Kesehatan adalah sebagi berikut.
“Terwujudnya Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh Penduduk Indonesia pada tahun 2019 berlandaskan gotong-royong yang berkeadilan melalui BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.”
Jadi, secara ringkas kita mengetahui bahwa BPJS Kesehatan menginginkan seluruh rakyat indonesia harus memiliki proteksi kesehatan di tahun 2019.
3. Misi BPJS Kesehatan
Untuk merealisasikan visinya, BPJS Kesehatan sudah memiliki beberapa misi yang harus dikerjakan. Misi ini dibuat agar pergerakan BPJS Kesehatan terarah sesuai visi yang sudah dipaparkan di awal. Dinukil dari website resminya, BPJS Kesehatan memiliki lima misi untuk dilaksanakan.
- Meningkatkan kualitas layanan yang berkeadilan kepada peserta, pemberi pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melalui sistem kerja yang efektif dan efisien.
- Memperluas kepesertaan JKN-KIS mencakup seluruh Indonesia paling lambat 1 Januari 2019 melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan.
- Menjaga kesinambungan program JKN-KIS dengan mengoptimalkan kolektibiltas iuran, system pembayaran fasilitas kesehatan dan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
- Memperkuat kebijakan dan implementasi program JKN-KIS melalui peningkatan kerja sama antar lembaga, kemitraan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
- Memperkuat kapasitas dan tata kelola organisasi dengan didukung dengan SDM yang profesional, penelitian, perencanaan dan evaluasi, pengelolaan proses bisnis dan manajemen risiko yang efektif dan efisien serta infrastruktur dan teknologi informasi yang handal.
4. Landasan Hukum BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan via blogspot.com
Sebagai badan hukum, BPJS Kesehatan tentu saja memiliki landasan hukum sebagai kekuatannya. Berikut landasan hukum dari BPJS Kesehatan.
- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
- Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, Pasal 5 ayat (1) dan pasal 52 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Peserta BPJS Kesehatan
Setiap orang berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan, tidak hanya WNI saja, WNA juga bisa menjadi peserta. Umumnya, setelah 6 bulan bekerja, perusahaan akan membuatkan BPJS Kesehatan untuk pegawainya. Peserta BPJS Kesehatan meliputi:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Fakir Miskin
- Orang Tidak Mampu
Sesuai dengan amanah UU SJSN, iuran BPJS Kesehatan untuk PBI ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan, untuk non-PBI, iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan.
- Non PBI
- Pekerja Penerima Upah dan Keluarganya
- Pegawai Negeri Sipil
- Aparatur Negara (TNI dan Polri)
- Pejabat Negara
- Pegawai BUMN
- Pegawai Swasta
- Pekerja bukan Penerima Upah dan Keluarganya
- Bukan Pekerja dan Keluarganya
6. Manfaat BPJS Kesehatan
Sama dengan asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan memiliki manfaat perlindungan kesehatan berupa jaminan finansial kepada para pesertanya. Berikut adalah manfaat BPJS Kesehatan.
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Administrasi pelayanan medis
- Pelayanan Medik promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah
- Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
- Rawat Jalan
- Administrasi pelayanan medis
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialis
- Pelayanan obat dan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diganosis lanjutan
- Rehabilitas medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan dokter forensik
- Pelayanan jenazah di rumah sakit
- Rawat Inap
- Perawatan inap non-intensif
- Perawatan inap intensif
- Pelayanan kesehatan lainnya
7. Premi BPJS Kesehatan
premi BPJS Kesehatan sangat terjangkau via wordpress.com
Premi atau iuran yang dibayarkan per bulan untuk menikmati fasilitas BPJS Kesehatan ini beragam, bergantung kepada status peserta.
- PBI
Dibayarkan oleh negara.
- Non-PBI
Sesuai dengan profesi masing-masing.
- Pekerja Penerima Upah dari Lembaga Pemerintahan
5% dari gaji. (3% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% oleh peserta)
- Pekerja dengan status Pegawai BUMN, BUMD dan Swasta
4% dari gaji. (4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 0.5% oleh peserta)
- Keluarga Tambahan
1% dari gaji dibayarkan oleh peserta (meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (wiraswasta) dan Bukan Pekerja
Rp25.500 per bulan untuk perawatan kelas III
Rp42.500 per bulan untuk perawatan kelas II
Rp59.500 per bulan untuk perawatan kelas II
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
5% dari 45% gaji PNS golongan IIIA, dibayarkan oleh pemerintah
8. Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
Tidak hanya iuran yang pembayarannya bergantung kepada status peserta, cara mendaftar BPJS Kesehatan pun sama bergantungnya.
- PBI
Untuk pendaftaran bagi PBI dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang melakukan survei data terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu. Selain itu, PBI bisa juga didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU akan didaftarkan oleh perusahaan dimana mereka bekerja setelah menempuh masa kerja 6 bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
- Mendaftar ke Kantor BPJS Kesehatan
- Mengisi Formulir
- Melengkapi Berkas (fotokopi KK, KTP, buku tabungan dan Pas Foto)
- Menerima nomor Vitual Account untuk pembayaran
- Melakukan pembayaran lewat bank kerjasama (BNI, BRI dan Mandiri)
- Membawa bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakan kartu BPJS Kesehatan
9. Informasi BPJS Kesehatan
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan di nomor 500400 atau 021-4212938 (hunting). Selain itu, Anda juga bisa mencari informasi lebih lanjut dengan berselancar ke website resmi BPJS Kesehatan www. BPJS-Kesehatan.go.id. Lokasi kantor pusat BPJS Kesehatan terletak di JL Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Segera Daftarkan Diri Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Jika Anda belum terlindungi oleh BPJS Kesehatan, segera daftarkan diri sebagai peserta. Caranya cukup mudah dan prosesnya cepat. Dengan mendaftarkan diri, Anda akan merasakan berbagai perlindungan kesehatan yang ditawarkan. Selain itu, Anda juga ikut serta dalam menjalankan visi dari BPJS Kesehatan, yaitu agar seluruh rakyat Indonesia memiliki jaminan kesehatan.