Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi SALMON (Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmitter SPKP Online) untuk mengajak masyarakat turut mengawasi kapal perikanan.
Aplikasi ini diharapkan dapat mendorong pengawasan terhadap kapal perikanan oleh para pemilik kapal, melalui penggunaan dan layanan aplikasi yang mudah.
Peluncuran aplikasi SALMON merupakan wujud komitmen KKP dibawah kepemimpinan Menteri Trenggono untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Antam Novambar, Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), aplikasi ini akan membantu mempermudah pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT).
Sebelumnya, pengurusan SKAT hanya dapat dilakukan di kantor KKP. Namun dengan hadirnya aplikasi SALMON, seluruh proses tersebut bisa dilakukan langsung dari aplikasi.
Aplikasi SALMON baru tersedia untuk perangkat hp Android, dan sudah bisa diunduh di Google Play Store. Aplikasi ini juga telah dilengkapi dengan fitur Near-Field Communication (NFC).
Melalui terobosan Ditjen PSDKP KKP ini, pelaku usaha dapat terbantu dalam pengurusan SKAT. Proses pengurusan SKAT hanya memerlukan waktu selama 40 menit.
Selain itu, pemilik kapal juga dapat memperoleh informasi terkait dengan masa berlaku SKAT dan keaktifan SKAT. Hal tersebut tentu akan memudahkan pelaku usahan dalam pengelolaan dan pengoperasian kapalnya.
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan transmitter SPKP yang berfungsi untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.
SPKP diwajibkan untuk kapal perikanan di atas 30 GT dan saat ini telah terpasang pada 5388 kapal perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia.