Dipublish pada Selasa, 30 Mei 2017 | 12:05

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat Buat Kamu yang Super Sibuk

E-Samsat dapat membuat Anda tidak perlu mengantri berlama-lama sambil mengurus dokumen ini itu yang cukup menyita waktu. 

Sebagai warga negara yang baik tentu kamu paham kalau pajak merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar bagi negara kita. Sebabnya seluruh pajak yang diterima oleh negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan suprastruktur yang kian banyak jumlahnya dari hari ke hari. Itulah mengapa terdapat lebih dari satu jenis pajak yang harus kita bayarkan. Misalnya pajak bumi dan bangunan serta pajak kendaraan bermotor, seperti mobil atau motor.

Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa semakin mudah dengan hadirnya e-Samsat. Terobosan dari Kepolisian RI ini tentu sangat menguntungkan terutama bagi kamu yang punya kegiatan super padat. Sistem ini juga pastinya bebas dari calo yang biasa bertebaran di lokasi pembayaran. Penasaran dengan cara kerjanya? Ikuti pembahasan selengkapnya sebagai berikut.

Syarat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Online


Layaknya pembayaran pajak kendaraan bermotor secara konvensional, pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online juga memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama tentu saja kendaraan bermotor yang kamu punya harus berada dalam keadaan pengesahan STNK penuh selama satu tahun. Syarat kedua kendaraan bermotormu tidak boleh sedang berada dalam masa pergantian STNK. Kamu harus memiliki STNK yang baru dulu kalau sedang mengganti STNK.

Adapun syarat ketiga ialah kendaraan bermotormu harus memiliki surat-surat yang lengkap seperti BPKB dan KTP pemilik. Berikutnya apabila kamu terlambat membayar pajak kendaraan bermotor maka pastikan keterlambatan itu tidak lebih dari jangka waktu 1 tahun. Sementara itu syarat terakhirnya ialah kendaraan bermotormu tidak dalam keadaan rusak, lapor jual, atau tersangkut kasus kriminalitas apapun. Pastikan syarat-syarat ini sudah terpenuhi dengan baik sebelum kamu melakukan pembayaran pajaknya secara online.

Tata Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Online

Pertama-tama bukalah situs e-Samsat. Situs e-Samsat untuk setiap provinsi berbeda. Misalnya untuk provinsi DKI Jakarta alamat situsnya http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB. Contoh lain untuk situs e-Samsat provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing ialah http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ dan http://www.dppad.jatengprov.go.id/. Kamu bisa mencari situs e-Samsat provinsimu di Google dengan keyword seperti “e-samsat (nama provinsi)”.


Selanjutnya kamu cukup mengisikan seluruh data kendaraan yang diminta. Misalnya kota asal kendaraan, kantor samsat tempat kendaraanmu dulu diurus, dan nomor polisi (plat nomor kendaraan). Setelah memasukkan captcha untuk validasi, kamu bisa mengeklik tombol “Cari”. Apabila data yang kamu masukkan sudah tepat, kamu akan bisa melihat data kendaraanmu secara lebih lengkap berikut jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta dendanya apabila memang ada. Kamu bisa melanjutkan proses ini dengan menekan tombol “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”.

Berikutnya kamu akan masuk ke laman pembayaran. Pada bagian ini isikanlah kota tempat dimana kamu akan mengambil nota pajakmu nanti. Kamu juga harus memilih lokasi Samsat yang paling mudah dijangkau. Kemudian pilihlah jenis Bank yang akan kamu gunakan dalam pembayaran beserta layanannya. Misal menggunakan Bank Mandiri dengan layanan Internet Banking atau menggunakan Bank BRI dengan layanan ATM Transfer. Jika sudah pilihlah “Kode Bayar” untuk mendapatkan kode pembayaran. Kamu bisa menyimpan kode bayar ini dengan mencetaknya secara langsung lewat fasilitas Print yang disediakan oleh e-Samsat.

Setelah mendapatkan kode bayar, kamu sudah bisa melakukan proses pembayaran tersebut sesuai layanan pembayaran yang telah kamu pilih. Jangan lupa untuk menyimpan bukti transfer (apabila menggunakan ATM) atau mencetak bukti pembayaran (apabila menggunakan layanan sejenis internet banking). Simpan bukti pembayaran ini baik-baik karena hanya dengan bukti inilah kamu bisa mendapatkan nota pembayaran pajak kendaraan yang baru.

Dalam waktu kurang dari 7 hari setelah mencetak bukti pembayaran, datanglah ke kantor samsat yang telah kamu tentukan sebelumnya. Jangan lupa untuk membawa KTP, STNK asli serta bukti pembayaran pajak via online. Petugas di lokasi akan langsung memverifikasi data pembayaran milikmu dan kamu akan langsung mendapatkan nota pembayaran pajak kendaraan yang baru.

Itulah cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Cara ini terbukti sangat efektif dalam memangkas waktu dan menghindari penggunaan calo. Sayangnya belum begitu banyak orang yang mengetahui informasi ini. Jadi, jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu ya!

Baca juga artikel :
Jangan Malas! Lakukan 10 Cara Ini Agar Ban Motor Awet
Jangan Lakukan 4 Kebiasaan Ini Bila Ingin Aki Motor Awet
Motor Kamu Boros? Kenali Penyebabnya!
Share :
Arief Ardiansyah

Arief Ardiansyah

Contributor

0

ARTIKEL TERKAIT