Dipublish Pada Rabu, 26 Jul 2023 | 11:55

Cara Mendaftarkan HAKI Secara Online, Panduan Cepat dan Mudah

Foto: Pixabay

Memulai bisnis membutuhkan persiapan yang matang, apalagi kalau usahanya menyangkut produk fisik. Salah satu yang perlu menjadi perhatian setiap pelaku usaha adalah keamanan produk tersebut dari pemalsuan. Untuk itu lah dibutuhkan pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

HAKI adalah hak yang diberikan kepada individu atau kelompok, atas karya atau produk yang diciptakan. Tujuan utama dari HAKI ini adalah untuk melindungi serta meminimalisir segala tindakan yang melanggar hukum (pemalsuan, plagiat, dsb).

Dalam lingkup hukum, HAKI dibagi ke dalam beberapa kategori/jenis, dengan perlindungan yang mencakup Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis, DTLST, dan Rahasia Dagang. Pendaftaran HAKI dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKIJ).

Dalam artikel ini, kami akan fokus pada pembahasan mengenai Hak Cipta, dan Merek, mulai dari pengertiannya, produk atau karya apa saja yang dilindungi, hingga cara untuk mendaftarkan Hak Cipta secara online.

Pengertian Cara Daftar Hak Cipta

Foto: DJKI

Hak Cipta adalah salah satu kategori atau bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang bertujuan untuk melindungi objek secara luas, baik yang fisik maupun non fisik.

Beberapa contoh objek yang dilindungi tersebut di antaranya adalah ilmu pengetahuan, karya seni fisik, karya sastra, hingga program komputer, hingga makanan.

Dalam hukum, definisi Hak Cipta terbagi menjadi 2, yaitu Hak Eksklusif, dan Hak Terkait. Apa saja yang menjadi cakupan keduanya, berikut penjelasannya:

Hak Cipta Eksklusif diberikan kepada pencipta secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sebagai orang atau pihak pertama yang mewujudkan sebuah ciptaan secara fisik (nyata), tanpa mengurangi pembatasan, dan sesuai dengan ketentuan hukum (undang-undang).

Hak Cipta Terkait adalah segaka hak yang terkait langsung dengan Hak Cipta, yang pada prakterknya diberikan kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran yang sah dan terdaftar di Indonesia.

Cara Mendaftar Hak Cipta Online

  1. Kunjungi laman web https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register
  2. Buat akun dengan mendaftarkan informasi dan data diri.
  3. Isi formulir yang diminta seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, dll.
  4. Pilih salah satu opsi dalam “Jenis Pemohon” yang sesuai dengan kebutuhannya.
  5. Unggah bukti/dokumen pendukung yang menyatakan contoh atau jenis ciptaan.
  6. Lakukan pembayaran.
  7. Tunggu Persetujuan Otomatis Permohinan Hak Cipta (POP HC) dari sistem.
  8. Unduh Surat Pencatatan Ciptaan (SPC) bila pendaftaran Hak Cipta telah disetujui.

Biaya Pendaftaran Hak Cipta

  1. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait untuk Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintahan: 
    • Secara Elektronik (online): Rp 200.000
    • Secara Non Elektronik (manual): Rp 250.000
  2. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait untuk Umum:
    • Secara Elektronik (online) Rp 400.000
    • Secara Non Elektronik (manual) Rp 500.000
  3. Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer untuk Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintahan:
    • Secara Elektronik (online) Rp 300.000
    • Secara Non Elektronik (manual) Rp 350.000
  4. Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer untuk Umum:
    • Secara Elektronik (online) Rp 600.000
    • Secara Non Elektronik (manual) Rp 700.000
  5. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan:
    • Per Nomor Daftar: Rp 200.000
  6. Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan:
    • Per Nomor Daftar: Rp 150.000
  7. Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan:
    • Per Nomor Daftar: Rp 150.000
  8. Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta:
    • Per Nomor Daftar: Rp 150.000
  9. Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait:
    • Per Nomor Daftar: Rp 200.000
  10. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan:
    • Per Permohonan: Rp 150.000
  11. Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Non elektronik):
    • Per Permohonan: Rp 150.000
  12. Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Non elektronik):
    • Per Nomor Daftar: Rp 150.000
  13. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu:
    • Per Permohonan: Rp 10.000.000
  14. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik dan Lagu:
    • Per Permohonan: Rp 5.000.000

Pengertian dan Cara Daftar Merek

Foto: DJKI

Dalam dunia usaha, salah satu cara untuk dapat menarik perhatian konsumen adalah dengan memiliki brand atau merek yang terasosiasi oleh hasil karya atau produk yang ingin dipromosikan.

Merek adalah sebuah penanda yang menggunakan unsur gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga susunan warna, yang ditampilkan dalam bentuk 2 (dua) dimensi, 3 (tiga dimensi), suara/audio, atau hologram.

Grafis dalam merek bisa berupa salah satu dari unsur yang telah disebutkan di atas, atau kombinasi dari dua atau lebih, sebagai penanda sekaligus pembeda produk/jasa.

Hasil dari pendaftaran merek dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan atas merek tersebut, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar penolakan bila ada merek sama yang didaftarakan oleh orang/badan usaha lain.

Dengan melakukan pendaftaran merek, maka pemilik usaha dapat menggunakannya sebagai alat promosi. Selain itu, pendaftaran ini juga bisa mencegah pihak-pihak lain yang ingin memakai merek tersebut untuk tujuan komersil.

Cara Mendaftar Merek Online

  1. Kunjungi laman web https://merek.dgip.go.id/daftar-online
  2. Isi kolom informasi yang diminta dengan data diri seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, dll.
  3. Pastikan untuk memilih Wilayah dan isi Nomor Konsultan.
  4. Pilih opsi “Permohonan Baru” dan isi formulir yang disediakan.
  5. Unggah data dukung pendaftaran merek.
  6. Pesan kode pembayaran dengan memilih “Generate Kode Billing”.
  7. Lakukan pembayaran sebelum pukul 23:59 WIB di hari yang sama.
  8. Klik “Selesai”.
  9. Tunggu persetujuan pendaftaran merek.

Biaya Pendaftaran Merek

  1. Permohonan Pendaftaran Merek untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil:
    • Secara Elektronik (online) Per Kelas: Rp 500.000
  2. Permohonan Pendaftaran Merek untuk Umum:
    • Secara Elektronik (online) Per Kelas: Rp 1.800.000
  3. Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil:
    • Secara Elektronik (online) Per Kelas: Rp 1.000.000
  4. Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek untuk Umum:
    • Secara Elektronik (online) Per Kelas: Rp 2.250.000
  5. Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil:
    • Secara Elektronik (online) Per Kelas Rp 2.000.000
  6. Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek untuk Umum:
    • Secara Elektronik (online) Per Kelas: Rp 4.500.000

Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid

  1. Permohonan Pendaftaran Merek Internasional:
    • Per Kelas: CHF 144
  2. Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional:
    • Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek Per Kelas: CHF 180
    • Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek Per Kelas: CHF 360
  3. Transformasi Merek Internasional Menjadi Merek Nasional:
    • Per Kelas: Rp 2.000.000
  4. Penggantian (Replacement) Merek Nasional Menjadi Merek Internasional:
    • Per Kelas Rp 1.000.000
  5. Biaya Administrasi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang Berasal dari Indonesia:
    • Per Permohonan: Rp 500.000
  6. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek/Indikasi Geografis:
    • Per Permohonan: Rp 1.000.000
  7. Permohonan Banding Merek/ Indikasi Geografis:
    • Per Permohonan: Rp 3.000.000

Biaya Pencatatan dalam Daftar Umum Merek

  1. Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek:
    • Per Permohonan: Rp 300.000
  2. Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek:
    • Per Nomor Daftar: Rp 700.000
  3. Pencatatan Perjanjian Lisensi:
    • Per Nomor Daftar: Rp 1.000.000
  4. Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek/ Indikasi Geografis:
    • Per Permohonan: Rp 200.000
  5. Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif:
    • Per Nomor Daftar: Rp 300.000

Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek dan Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Merek

  1. Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek/ Indikasi Geografis:
    • Per nomor terdaftar: Rp 300.000
  2. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Klasifikasi Barang dan/atau Jasa:
    • Per permohonan per kelas: Rp 200.000
  3. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Barang dan/atau Jasa Sejenis:
    • Per permohonan Per Kelas: Rp 200.000
  4. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Merek Terdaftar:
    • Per Nomor Terdaftar: Rp 200.000
  5. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi:
    • Per Nomor Daftar: Rp 300.000
  6. Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa:
    • Per Permohonan Pendaftaran: Rp 200.000
  7. Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Pada Sertifikat Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa:
    • Per Permohonan Pendaftaran: Rp 300.000
  8. Permohonan Bukti Prioritas Merek:
    • Per Permohonan Per Nomor: Rp 300.000

Demikian langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan Hak Cipta dan Merek. Dengan memiliki perlindungan HAKI terhadap produk, karya, atau jasa yang kita geluti, maka berbagai persoalan hukum akan dapat diselesaikan dengan jalur legal berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sertifikat HAKI juga tidak hanya melindungi bisnis atau usaha yang kita lakukan, namun juga dapat memupuk kepercayaan publik terhadap produk dan aset bisnis secara menyeluruh.

Content Writter

1606 Posts

Gemar mengikuti perkembangan teknologi gawai, baik yang rilis di Indonesia maupun yang tidak masuk pasar lokal. Ketertarikan pada teknologi dan gawai menjadi motivasi untuk terus memberikan informasi, rekomendasi, dan tips berbelanja seakurat mungkin, melalui artikel dan ulasan produk.