Foto: Pixabay
Pemerintah baru saja mengumumkan akan memperpanjang periode BLT UMKM di tahun 2021, yang akan dimulai pada bulan Maret, untuk mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp 2,4 juta.
Bagi pelaku UMKM yang terkena dampak Covid 19, dapat mendaftarkan diri untuk menerima BLT UMKM 2021. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi http://www.depkop.go.id/be/login.
Tentang BLT UMKM
BLT adalah kepanjangan dari Bantuan Langsung Tunai, yang menjadi program pemerintah untuk membantu pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKN) di masa Pandemi Covid 19, yang disalurkan melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Besaran dana tunai yang diberikan pada setiap UMKM adalah Rp 2.400.000. Dana ini akan diberikan setelah calon penerima BLT UMKN telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi penerima melalui pendaftarn yang dilakukan secara online.
Persyaratan Penerima BLT UMKM 2021
Untuk memenuhi kualifikasi sebagai penerima BLT UMKN, ada beberapa persyaratan yang tercantum di situs resmi Depkop.go.id sbb:
- Warga Negara Indonesia.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha dengan skala Mikro.
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang melakukan pinjaman kredit atau pembiayaan dari Bank dan KUR.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP dan domisili usaha berbeda.
Bila keenam persyaratan utama tersebut telah terpenuhi, maka calon penerima BLT UMKM dapat langsung melakukan registrasi untuk mendaftarkan UMKN miliknya.
Cara Mendaftar BLT UMKM Online
Foto: Situs Kementerian Koperasi dan UKM
Seluruh proses pendaftaran BLT UMKM 2021 dilakukan secara online melalui situs resmi Depkop.go.id. Perlu menjadi catatan, pemerintah menambah kuota penerima dari 9 juta penerima, menjadi 19 juta penerima, sehingga akses ke situs tersebut menjadi penuh.
Banyaknya pendaftar ini berdampak pada sistem situs, dan tidak jarang berakhir dengan halaman error, seperti yang Pricebook alami ketika mencoba mengaksesnya.
Tips yang bisa kami berikan ketika akan melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online adalah, dengan terus me-refresh halaman situs hingga berhasil terbuka. Setelah situs tebuka, berikut ini cara melakukan pendaftarannya.
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan diterima oleh setiap pemilik UMKN yang telah diusulkan oleh:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian/Lembaga.
- Bank dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Untuk mendapatkan usulan dari pihak-pihak tersebut, cara yang paling mudah adalah dengan menyurati langsung salah satu dari keempat badan tersebut, agar usaha UMKM yang dimiliki mendapatkan verifikasi.
Bila semua Langkah diatas telah dilakukan, maka Langkah selanjutnya adalah daftar UMKM secara online dengan mengsisi data:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama Lengkap.
- Alamat sesuai KTP
- Bidang Usaha.
- Nomor Telepon.
Cara Mencairkan Dana BLT UMKN 2021
Untuk bisa mencairkan dana BLT UMKM, pemilik usaha tentunya harus lolos pendaftaran dulu. Dana bantuan ini hanya bisa diterima satu kali saja, jadi bila pada proses pendaftar diketahui UMKM yang diajukan sudah pernah terdaftar, maka dana bantuan tidak akan diberikan.
Pemilik UMKM akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank terkait bila dana bantuan sudah turun dan bisa dicairkan. Dana BLT ini dapat dicairkan dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Buku tabungan.
- Kartu ATM.
- KTP/Identitas diri.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
- Surat kuasa penerimaan dana banpres (bila diwakilkan).
Bagaimana, mudah kan cara daftar UMKM Online di situs Depkop.go.id? Selamat mencoba!