
Indonesia Crypto Exchange (ICEx) resmi diluncurkan pada Kamis, 2 April 2026, sebagai infrastruktur pasar aset kripto berstandar institusional di Indonesia. Kehadiran ICEx menandai langkah baru dalam penguatan struktur pasar aset keuangan digital nasional, dengan dukungan 11 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), modal sebesar US$70 juta, serta sistem tiga lapis yang dirancang untuk memperkuat tata kelola dan kepercayaan pasar.
ICEx telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, dua entitas lain dalam grup ini, yakni International Crypto Custodian (ICC) dan Crypto Asset Clearing International (CACI), juga telah memperoleh perizinan, sehingga seluruh ekosistemnya kini siap berjalan dalam satu kerangka regulasi terpadu sebagai bagian dari Self-Regulatory Organization (SRO).
Dalam operasionalnya, ICEx didukung oleh 11 anggota resmi dari kalangan PAKD, yaitu Triv, Tokocrypto, Indodax, Ajaib Kripto, Reku, Upbit Indonesia, Nanovest, FLOQ, OSL Indonesia, Samuel Kripto Indonesia, dan Mobee Indonesia. Dukungan dari para pelaku besar ini disebut merepresentasikan porsi signifikan dari volume transaksi aset kripto nasional.
CEO ICEx Group, Kai Pang, mengatakan pembentukan ICEx berangkat dari kekuatan pasar domestik Indonesia, namun tetap dibangun dengan orientasi global. Menurut dia, ICEx diposisikan bukan hanya sebagai representasi identitas nasional, tetapi juga sebagai infrastruktur yang ingin menempatkan Indonesia lebih kuat dalam peta industri aset keuangan digital kawasan.
Secara struktur, ICEx dibangun dalam tiga lapis yang saling terhubung. Bursa ICEx menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pasar, CACI menangani kliring serta penjaminan transaksi, sementara ICC bertanggung jawab atas penyimpanan aset keuangan digital. Model ini membuat proses perdagangan, penyelesaian transaksi, dan penyimpanan aset berada dalam satu sistem yang terintegrasi.
CEO CACI Andi Nirwoto menyebut fungsi kliring penting untuk mengurangi risiko antar pihak sekaligus mendukung terciptanya mekanisme pasar yang lebih stabil dan siap untuk partisipasi institusional.
Sementara itu, CEO ICC Septiyan Andika Isanta menekankan bahwa keberadaan lembaga kustodian berstandar institusional menjadi elemen penting untuk menjaga keamanan aset sekaligus membangun kepercayaan investor.
ICEx menilai model terintegrasi ini dapat memperkuat tata kelola pasar aset digital Indonesia, sekaligus memperjelas hubungan antara pelaku industri dan regulator. Dari sisi regulasi, sistem ini dinilai memberi fondasi yang lebih kuat untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar.
Founder dan CEO TRIV Group, Gabriel Rey, menyatakan kehadiran ICEx membuka ruang inovasi yang lebih luas dalam kerangka regulasi yang lebih jelas. Ia juga meyakini jumlah investor kripto di Indonesia masih akan terus bertumbuh dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan peluncuran ini, Indonesia tidak hanya mempertegas posisinya sebagai pasar dengan adopsi kripto ritel yang tinggi, tetapi juga mulai membangun fondasi infrastruktur aset kripto yang lebih terinstitusional. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat ASEAN maupun global.

