Dipublish Pada Senin, 5 Apr 2021 | 14:22

Pemerintah Lakukan Perluasan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Foto: Pexels

Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak.

Perluasan ini dilakukan dengan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

Pemerintah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa diskon pajak (PPnBM Ditanggung Pemerintah/DTP) sektor otomotif yang diluncurkan sejak bulan Maret 2021.

Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor yang telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021 disambut positif oleh masyarakat. 

Bagi konsumen yang memiliki kendaraan bermotor di segmen ≤ 1500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya.

Diskon pajak yang diberikan sebesar 100% di bulan April dan Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021).

Selanjutnya, untuk periode bulan Juni – Agustus 2021, diskon PPnBM yang diberikan sebesar 50%, dan diskon PPnBM 25% diberikan pada bulan September - Desember 2021.

Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1500 cc - 2500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. 

Konsumen yang memiliki mobil di segmen ini akan mendapatkan diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal pada masa pajak April - Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.

Sementara bagi pengguna mobil di segmen 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1500 cc - 2500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. 

Diskon pajak yang diberikan sebesar 25% dari tarif normal, dan berlaku pada masa pajak April - Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.

PMK tersebut membahas tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021. 

Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

Content Writter

1605 Posts

Gemar mengikuti perkembangan teknologi gawai, baik yang rilis di Indonesia maupun yang tidak masuk pasar lokal. Ketertarikan pada teknologi dan gawai menjadi motivasi untuk terus memberikan informasi, rekomendasi, dan tips berbelanja seakurat mungkin, melalui artikel dan ulasan produk.