Foto: Toyota
Ketentuan Menteri Perindustrian terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen, mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021, dan dari daftar yang dirilis, terdapat 21 mobil yang mendapatkan insentif PPnBM, termasuk Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.
Ketentuan terkait PPnBM ini menyebutkan bahwa kendaraan yang memiliki kandungan komponen buatan Indonesia (lokal), atau biasa disebut Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebanyak 70 persen, berhak mendapatkan insentif PPnBM dari pemerintah.
Selain itu, dua jenis kendaraan lainnya juga mendapatkan insentif yang sama yakni mobil sedan atau station wagon diesel dan semi diesel berkapasitas 1500 cc, dan kendaraan angkut kurang dari 10 orang dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) berkapasitas 1500 cc.
Daftar Mobil yang Menerima Insentif PPnBM
Jika kalian sudah berfikir untuk memiliki mobil pribadi, mungkin sekarang jadi saat yang tepat untuk mewujudkannya. Jika kalian masih bertanya mobil mana dan apa saja yang mendapatkan insentif PPnBM dari pemerintah, Pricebook punya daftar lengkap mobil yang menerima PPnBM.
Berikut Daftar Lengkap Mobil yang Menerima Insentif PPnBM
Brand | Tipe/Model |
Toyota | Toyota Yaris Toyota Vios Toyota Sienta Toyota Avanza Toyota Rush Toyota Raize |
Daihatsu | Daihatsu Xenia Daihatsu Gran Max Daihatsu Luxio Daihatsu Terios Daihatsu Rocky |
Honda | Honda Brio RS Honda Mobilio Honda BR-V Honda HR-V |
Suzuki | Suzuki New Ertiga Suzuki XL-7 |
Mitsubishi | Mitsubishi Xpander Mitsubishi Xpander Cross |
Wuling | Wuling Confero |
Nissan | Nissan Livina |
Sebagai informasi, PPnBM adalah pajak yang dikenakan saat perusahaan/badan usaha mengimpor barang. Pajak ini hanya dipungut sekali, dan pelaksanaannya akan dilakukan melalui 3 tahapan:
- Maret-Mei 2021: Potongan PPnBM 100 persen.
- Juni-Agustus 2021: Potongan PPnBM 50 persen.
- September-Desember 2021: Potongan PPnBM 25 persen.
Dengan diberlakukannya skema PPnBM nol persen, maka pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Keuntungannya bagi konsumen tentu saja harga mobil yang menjadi lebih murah.
Skema Potongan PPnBM
Sedikitnya sudah kami bahas sebelumnya terkait skema potongan PPnBM untuk pembelian mobil pribadi di Indonesia. Lebih jelasnya, selain terbagi dalam tiga tahapan, pemerintah juga mengerucutkan kembali aturan pajak pembelian ini pada tiga skema lanjutan berdasarkan kapasitas mesin mobil.
Skema Mobil di Bawah 1500 cc
Skema pertama datang untuk jenis mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc. Pada skema ini tetap terbagi pada tiga tahapan dengan ketentuan besaran PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc adalah sebesar 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).
Skema Mobil 1501 cc- 2500 cc
Skema kedua adalah untuk jenis mobil dengan kapasitas mesin 1501 cc - 2500 cc. Aturannya sedikit berbeda dengan model 1500 cc.
Pengurangan PPnBM untuk kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin ini adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Skema Mobil 4x4 Jenis Off Road
Skema berikutnya atau yang terakhir adalah untuk kendaraan 4x4 mendapat diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).