Sudah berhasil membeli mobil impian bukan berarti sudah bisa berhenti menabung. Karena harga sebuah mobil memang sudah mahal, biaya perawatannya pun tak kalah mahal. Mungkin kita tidak akan terlalu enggan merogoh kocek untuk merawat performa mobil, tapi bagaimana jika harus membetulkan bagian mobil yang rusak karena hal-hal di luar kekuasaan kita?
Umumnya, semakin sering mobil dipakai, semakin besar juga kesempatan mobil lecet terserempet, tertabrak, bahkan hilang ketika sedang diparkir. Kalau tak ingat harganya, mungkin kita bisa santai saja memanfaatkan mobil sehari-hari tanpa mengasuransikannya. Kenyataannya, harga mobil yang dibilang murah sekalipun tetap akan membuat dada kita melesak kalau melihatnya rusak atau hilang.
Asuransi mobil sendiri di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu asuransi total loss only (TLO) dan asuransi all risk. Perbedaan mencolok dari kedua asuransi ini ada pada cakupan perlindungan dan besarnya premi yang ditetapkan.
Jika asuransi TLO hanya melindungi mobil dari kemungkinan hilang atau rusak parah hingga 75%, asuransi all risk menanggung kerusakan mobil dari yang terkecil, seperti baret, hingga hilangnya mobil. Secara cakupan perlindungan, asuransi all risk menanggung lebih banyak risiko yang bisa terjadi pada mobil. Oleh karena itu, premi yang ditetapkan pun lebih besar daripada asuransi TLO.
Manfaat Asuransi Mobil All Risk
Bicara soal asuransi, sebagian orang mungkin merasa iuran premi sama dengan buang-buang uang, apalagi jika tidak ada klaim yang diajukan. Membeli asuransi itu tak hanya membeli perlindungan, tetapi juga rasa aman. Membeli asuransi berarti kita percaya lebih baik mencegah daripada mengobati.
Demikian pula ketika kita memutuskan untuk membeli asuransi mobil. Sekalipun kita percaya asuransi memiliki manfaat, kita tetap harus jeli dan teliti memilih jenis asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan kita. Pada asuransi all risk, manfaat utama yang dapat dirasakan pemiliknya adalah jaminan perlindungan yang luas.
Bila dibandingkan dengan asuransi lainnya, yaitu total loss only (TLO), cakupan perlindungan asuransi all risk lebih luas. Asuransi ini menjamin perlindungan terhadap kecelakaan kecil hingga parah dan kehilangan selama penyebab kejadian bukan disengaja.
Jadi, jika Anda menabrak kendaraan lain atau benda mati, seperti tiang atau pohon, mengalami kecelakaan kecil hingga mobil tergores atau kaca retak, bahkan kehilangan sebagian aksesori atau seluruh mobil karena kecurian, asuransi all risk dapat memberikan pertanggungan sesuai dengan kesepakatan polis yang Anda pilih.
Apa Saja yang Tidak Dilindungi Asuransi Mobil All Risk
Sekalipun cakupan perlindungan yang ditawarkan asuransi all risk luas, bukan berarti asuransi ini akan menjamin perlindungan terhadap semua risiko. Ada beberapa situasi umum yang membuat pihak asuransi tak akan membayarkan klaim atau memberikan perlindungan pada mobil Anda, yaitu bila:
- Kendaraan digunakan untuk perlombaan atau latihan mengemudi
- Kendaraan digunakan untuk mengangkut beban berlebih, membawa hewan atau barang yang tidak sesuai dengan kegunaan kendaraan
- Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong benda lain
- Kendaraan digunakan untuk kejahatan, baik oleh pemilik polis maupun oleh keluarganya
- Kendaraan hilang akibat kejadian di luar nalar, seperti penipuan hipnotis
- Kendaraan hilang karena pemilik dengan sadar menyerahkan atau menitipkan kendaraan kepada orang yang tak dikenal, seperti ketika parkir vallet
Beberapa situasi di atas umumnya terjadi karena adanya kesadaran pemilik polis akan risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan, tetapi tetap melakukannya. Namun, bagaimana dengan situasi yang terjadi di luar kesadaran atau kesengajaan pemilik polis, seperti kerusuhan dan peristiwa bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, dan tsunami.
Umumnya, Anda perlu menambahkan perluasan tanggungan agar dapat terlindungi juga dari risiko-risiko di atas. Perluasan pertanggungan pun terdiri dari beberapa jenis, seperti pertanggungan atas bencana alam, pertanggunggan atas huru-hara, kerusuhan dan terorisme, serta pertanggungan terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Cara Menghitung Premi
Setelah mengetahui manfaat dan apa saja risiko yang ditanggung asuransi mobil all risk, kini Anda mungkin penasaran bagaimana cara menghitung preminya. Agar mudah dipahami, kita bisa melihat contoh kasus berikut ini.
Misal, Anda tinggal di Padang dan memiliki mobil Suzuki Swift seharga Rp300 juta. Kemudian Anda memutuskan untuk memilih asuransi all risk dengan premi murni tanpa perluasan pertanggungan sebesar 3%. Maka besarnya premi murni yang harus Anda bayarkan per tahunnya adalah: 3% x Rp300 juta = Rp9.000.000
Setelah mengantongi asuransi all risk, Anda berpikir daerah tempat Anda tinggal sedang rawan bencana alam, seperti gempa bumi. Mungkin ada baiknya untuk membeli perluasan pertanggungan risiko juga. Setelah menimbang-nimbang, Anda putuskan membeli perluasan pertanggungan dengan premi sebesar 0,35%. Maka besarnya premi perluasan pertanggungan yang harus Anda bayarkan per tahunnya adalah: 0,35% x Rp300 juta = Rp1.050.000.
Jadi total premi asuransi yang harus Anda bayarkan per tahunnya adalah Rp9.000.000+Rp1.050.000 = Rp10.050.000.
Sepadankah Premi yang Kita Bayarkan?
Berdasarkan contoh kasus di atas, Anda mungkin ingin mundur teratur dari rencana membeli asuransi mobil. Uang sebesar Rp10.050.000 memang tidak kecil jumlahnya, sepadankah premi yang kita bayarkan? Untuk membantu Anda mempertimbangkan, bayangkan bila mobil Anda terlibat kecelakaan kecil yang membuat bodi kendaraan lecet-lecet. Katakanlah ongkos untuk membereskannya sebesar Rp1 juta.
Namun, dalam setahun, peristiwa mobil terserempet hingga lecet-lecet terjadi lagi sehingga Anda kembali harus mengeluarkan Rp1 juta. Itu baru peristiwa kecelakaan kecil, bagaimana bila di tahun yang sama, kendaraan Anda mengalami kejadian tak mengenakkan lainnya, seperti kaca retak tertimpa pohon tumbang atau bencana gempa bumi, bahkan kehilangan kendaraan akibat kecurian.
Ketika Anda memutuskan untuk mengasuransikan mobil dan peristiwa tak mengenakkan tersebut terjadi, Anda cukup membawa kendaraan Anda ke bengkel rekanan dan membayar sekitar Rp250 ribu atau Rp300 ribu per kejadian. Setelahnya, Anda dapat kembali menggunakan kendaraan Anda dalam kondisi yang kembali prima.
Premi asuransi yang terlihat begitu besar di atas mungkin jadi terasa kecil bila dibandingkan dengan berapa kali harus mengeluarkan uang setiap kali terjadi sesuatu pada mobil Anda. Namun demikian, agar tak merasa dirugikan, Anda tetap harus teliti dan cermat mempelajari polis asuransi yang Anda inginkan sebelum membelinya, ya!