Dipublish pada Selasa, 2 Jan 2018 | 17:45

Kepemilikan dan Limit Kartu Kredit Ternyata Diatur BI Lho! Ini Rinciannya

string

Apakah Anda termasuk orang yang menjadikan kartu kredit sebagai alat pembayaran utama untuk bertransaksi? Jika iya, Anda pasti familiar dengan istilah limit kartu kredit. Limit kartu kredit adalah batasan penggunaan dana yang ada dalam kartu kredit untuk dibelanjakan. Jumlahnya bergantung pada kesepakatan dan ketentuan dari bank penerbit kartu kredit.

Akan tetapi, tahukah Anda bahwa limit kartu kredit ternyata diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Bagaimana BI mengatur limit kartu kredit yang disediakan oleh bank penerbit kartu kredit? Begini ulasannya.

Peraturan BI Tentang Limit Kartu Kredit

string

Peraturan BI terkait tentang limit kartu kredit merujuk pada Ketetapan Peraturan Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

BI mengharapkan bank-bank penyedia kartu kredit menyesuaikan limit kartu kredit sesuai dengan kondisi keuangan nasabah. Terutama, bagi nasabah yang berpenghasilan Rp3-10 juta per bulan. Hal ini dilakukan untuk menekan persentase kredit macet di Indonesia yang mencapai 5%.

Ketentuan BI untuk Pemegang Kartu Kredit

string
kartu kredit via creditvidya.com

Ternyata tidak bank penyedia kartu kredit saja yang memiliki ketentuan dan syarat untuk kepemilikan kartu kredit, tapi BI juga. Berikut adalah ketentuan BI untuk pemegang kartu kredit.

  1. Usia minimal pemegang kartu utama 21 tahun atau sudah menikah
  2. Usia minimal pemegang kartu tambahan 17 tahun
  3. Minimal penghasilan atau gaji Rp3 juta per bulan
  4. Jumlah kartu kredit dan plafon kredit diatur bagi nasabah berpenghasilan Rp3-10 juta.
  5. Jumlah bank penerbit yang boleh memberikan kartu kredit hanya dua bank penerbit. Jadi, nasabah hanya bisa mendapatkan kartu kredit dari dua bank penerbit kartu kredit.
  6. Jumlah limit kartu kredit 3 kali dari gaji. Hal ini harus dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak dan bukti pendukung lainnya.
  7. Tidak ada peraturan khusus untuk pemegang kartu kredit berpenghasilan lebih dari Rp10 juta per bulan. Peraturan lanjutan diserahkan ke bank penerbit sesuai dengan risk appetite setiap bank.

AKKI Ikut Berperan dalam Pembatasan Kartu Kredit

string
kartu kredit via grantcardonetv.com

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) adalah organisasi yang bertujuan untuk membuat industri kartu kredit di Indonesia sehat dan maju. AKKI dalam tujuannya bekerjasama dengan Bank Indonesia, berbagai bank penerbit kartu kredit dan segenap aparat penegak hukum.

Dalam pembatasan limit dan kepemilikan kartu kredit, AKKI juga ikut berperan sebagai perwujudan dari tujuan utamanya. AKKI diminta untuk menghimpun data para pemilik kartu kredit untuk keperluan BI dalam merealisasikan aturan ini. Langkah yang harus dilakukan oleh AKKI adalah:

  1. Menghimpun dan memberikan data semua pemilik kartu kredit dari bank penerbit ke Bank Indonesia
  2. Melakukan identifikasi terhadap pemilik kartu kredit sesuai dengan batas minimum usia pemilik kartu, batas minimum gaji per bulan, batas maksimum jumlah penerbit kartu kredit dan batas maksimum limit kartu kredit.
  3. Memberikan laporan tertulis hasil identifikasi pada poin dua ke bank penerbit kartu kredit.

Sebagai pemilik kartu kredit, tentunya Anda harus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dengan membantu langkah AKKI mewujudkan industri kartu kredit Indonesia yang lancar. Selain itu, bank penerbit juga harus bekerja sama dengan baik dengan AKKI. Jadi, sikap yang harus seharusnya diambil oleh para bank penerbit adalah sebagai berikut.

  1. Menutup kartu kredit yang penggunanya tidak memenuhi kriteria batasan umur. Yaitu, pemilik kartu utama di bawah usia 21 tahun dan pemilik kartu tambahan yang usianya di bawah 17 tahun, kartu kreditnya harus ditutup..
  2. Menutup kartu kredit yang penghasilan penggunanya tidak mencapai Rp3 juta per bulan. Artinya, pemilik dengan gaji di bawah Rp3 juta harus dicabut kartu kreditnya.
  3. Jika pemilik kartu kredit punya kartu kredit lebih dari dua, bank penerbit bisa melakukan penutupan kartu kredit lainnya, dengan catatan kartu kredit lainnya itu memiliki reputasi macet dan meragukan.
  4. Melakukan penyesuaian limit kartu kredit setiap nasabah. Pemilik kartu kredit hanya boleh mendapatkan limit kartu kredit tidak lebih dari 3 kali lipat pendapatan per bulannya.
  5. Melakukan koordinasi dengan pemilik kartu kredit yang lebih dari dua untuk memilih kartu kredit mana yang harus ditutup. AKKI akan menanyakan hal tersebut langsung ke pemilik kartu kredit guna mendapatkan kesepakatan.
  6. Jika pemilik kartu kredit tidak memberikan respon, kesepakatan diambil dari diskusi antar bank penerbit kartu kredit terkait. Apabila cara ini juga tidak menemui jalan keluar, BI memberi kesempatan bank penerbit terkait berkordinasi dengan AKKI.

Tujuan dari semua langkah di atas tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menyelamatkan para pengguna kartu kredit dari lilitan utang kartu kredit. Semua ketetapan penggunaan kartu kredit sudah mempunyai standarnya sendiri, sesuai dengan peraturan BI. Jika tidak dijalankan dengan benar, ada kemungkinan pemilik kartu kredit tersangkut kredit macet.

Cara Menyesuaikan Kepemilikan Kartu Kredit Sesuai Aturan

string
kartu kredit via usnews.com

Ada dua cara untuk mengikuti aturan tentang kepemilikan kartu kredit di Indonesia, yaitu melakukan pembatasan jumlah kepemilikan kartu kredit dan pembatasan limit kartu kredit.

  • Jumlah Kepemilikan Kartu Kredit Disesuaikan

Apabila Anda memiliki kartu kredit lebih dari dua, kartu kredit yang akan ditutup agar jumlahnya disesuaikan adalah kartu kredit dengan kategori terburuk. BI memiliki 5 kategori untuk kartu kredit, antara lain Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Jikalau kualitas semua kartu kreditnya sama, prioritas kartu yang akan ditutup mulai dari kartu kredit terbaru. Misalnya Amin memiliki kartu kredit 7 dengan uraian

  1. Kartu Kredit A, kualitas kredit = lancar
  2. Kartu Kredit B, kualitas kredit = macet
  3. Kartu Kredit C, kualitas kredit = diragukan
  4. Kartu Kredit D, kualitas kredit = diragukan
  5. Kartu Kredit E, kualitas kredit = kurang lancar
  6. Kartu Kredit F, kualitas kredit = lancar
  7. Kartu Kredit G, kualitas kredit = dalam perhatian khusus

Maka, kartu kredit yang berkemungkinan ditutup adalah Kartu Kredit B, Kartu Kredit D, Kartu Kredit E dan Kartu Kredit C.

  • Limit Kartu Kredit Disesuaikan

Penyesuaian limit kartu kredit adalah tidak boleh lebih dari 3 kali jumlah penghasilan pemilik. Penghasilan tersebut dihitung bersih setelah dipotong pajak dan kewajiban lainnya yang harus dibayarkan ke pemberi kerja.

Miliki Kartu Kredit Sesuai Kebutuhan dan Aturan

Untuk memiliki kartu kredit, Anda harus menyesuaikannya dengan kebutuhan. Misalnya, dipakai untuk apa kartu kredit tersebut dan sejauh mana kemampuan Anda untuk membayar cicilannya. Selain itu, sesuaikan juga dengan aturan, apabila pendapatan tidak lebih dari Rp10 juta, jangan memiliki kartu kredit lebih dari dua. Jangan juga memiliki kartu kredit yang limitnya melebihi 3 kali pendapatan perbulan. Semua itu dilakukan agar Anda terhindar dari lilitan utang kartu kredit.

Share :
Rizki Abadi

Rizki Abadi

Contributor

0

ARTIKEL TERKAIT