Dipublish pada Selasa, 2 Jan 2018 | 17:19

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang Harus Diketahui

bpjs kesehatan bpjs ketenagakerjaan

Sebagai upaya untuk dapat memberikan pelayanan terkait jaminan sosial terhadap warganya, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Usaha yang bergerak di bidang asuransi. Adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat menjadi BPJS; sebuah badan usaha yang mengkhususkan diri untuk memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat dalam memperoleh jaminan sosial.

BPJS yang ranah tugasnya diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 (perihal jaminan sosial nasional) dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 (perihal BUMN penyelenggara jaminan sosial) memiliki dasar hukum nirlaba ini terbagi menjadi 2, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Keduanya sendiri sebenarnya telah lama hadir di tengah-tengah masyarakat; namun dengan nama yang berbeda, di mana BPJS Ketenagakerjaan dulunya kita kenal dengan nama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sedangkan BPJS Kesehatan bernama Asuransi Kesehatan (Askes).

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

bpjs kesehatan
BPJS Kesehatan via starberita.com

Baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan tentunya memiliki cakupan fasilitas yang berbeda bagi para pesertanya. Lalu, apa saja yang menjadi perbedaan dari keduanya? Hendaknya Anda juga perlu tahu mengenai hal ini. Simak penjelasannya berikut ini.

Perlu diketahui bahwasanya Pasal 5 ayat 20 huruf a mengatur tugas BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial di sektor kesehatan. Sedangkan, tugas BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 5 ayat 20 huruf b ialah menyelenggarakan jaminan sosial berupa Jaminan kecelakaan, hari tua, pensiun, hingga jaminan kematian. Peruntukkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri ialah kaum pekerja yang mempunyai penghasilan.

Hal ini berbeda dengan BPJS Kesehatan yang bisa memfasilitasi seluruh elemen masyarakat, baik pekerja maupun non-pekerja sekalipun. Masuk dalam penjelasan lebih lanjut, antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tentunya memiliki mekanisme pendaftaran peserta yang berbeda satu sama lain. Hal ini bisa mungkin saja terjadi oleh sebab baik cakupan fasilitas maupun peruntukkannya juga berbeda.

Nah, sebelum Anda mengajukan diri untuk menjadi peserta asuransi dari keduanya, ada baiknya ketahui terlebih dahulu bagaimana mekanisme pendaftarannya tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk dapat memberikan jaminan sosial bagi para pekerja yang menerima upah. Kategori pekerjanya pun kemudian terbagi lagi menjadi 2, yakni Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja, dan Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja.

Apa perbedaan  keduanya? Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja mencakup profesi-profesi yang bersifat formal dan non-mandiri; artinya para tenaga kerja di kelompok ini bekerja untuk suatu perusahaan atau institusi. Sebut saja pegawai kantor (baik swasta maupun BUMN/BUMD), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, Pensiunan TNI/Polri, Joint Venture, hingga para veteran kemerdekaan pun dapat difasilitasi oleh BPJS ketenagakerjaan jenis ini.

Sedangkan sebaliknya, untuk jenis Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja, sasarannya ialah masyarakat yang bekerja di ranah informal juga mandiri, artinya tidak terikat dalam perusahaan maupun institusi apapun; pengusaha contohnya. Pada kasus ini, Anda bisa membentuk suatu kepengurusan dengan jumlah anggota setidaknya 10 orang untuk kemudian didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Era digital seperti sekarang ini kemudian telah memungkinkan masyarakat untuk dapat melakukan berbagai aktivitas dengan lebih efisien. Tak terkecuali ketika Anda hendak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.

Alih-alih Anda harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan mulai dari awal, Anda hanya cukup mengunjungi portal BPJS Ketenagakerjaan yakni www.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian pilih menu pendaftaran yang terletak di kiri bawah dari tampilan situs.

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman pengisian formulir pendaftaran yang bisa Anda isi dengan data diri Anda dan hal-hal terkait lainnya. Setelah selesai, klik menu ‘Daftarkan’ dan Anda akan mendapat kiriman surel yang memuat formulir pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cetak formulirnya, baru kemudian Anda bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan wilayah domisili Anda.

Syarat Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan


BPJS Ketenagakerjaan via blogspot.com

Adapun persyaratan dokumen yang harus Anda sertakan saat melakukan pendaftaran ialah:

Untuk Peserta jenis Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja:

  1. Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat.
  2. Fotokopi KTP dan KK Pekerja.
  3. Pas Foto berwarna Pekerja ukuran 2×3 (1 lembar).

Untuk Peserta jenis Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja:

  1. Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat.
  2. Fotokopi KTP Pekerja.
  3. Fotokopi KK masing-masing Pekerja.
  4. Pas Foto berwarna Pekerja ukuran 2×3 (1 lembar).

Sementara itu, mekanisme pendaftaran peserta BPJS Kesehatan sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Silahkan kunjungi situs www.bpjs-kesehatan.go.id
  2. Pilih menu ‘Layanan Peserta’. Setelahnya, pilih sub-menu ‘Pendaftaran Peserta’.
  3. Anda kemudian akan diperlihatkan beberapa pilihan kelas fasilitas BPJS Kesehatan beserta rincian preminya; untuk Kelas I Rp59.500/bulan, Kelas II Rp42.500/bulan, dan Kelas III Rp25.500/bulan (Pembayaran premi sesuai dengan kelas yang Anda pilih dapat dilakukan maksimal 24 jam dari saat Anda berhasil melakukan pendaftaran).
  4. Pilih  menu ‘Pendaftaran’
  5. Setelah diarahkan ke laman pengisian data, silahkan Anda mengisi data-data yang diperlukan secara lengkap.
  6. Bayar premi di bank-bank yang telah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Setelah seluruh prosedur di atas telah selesai Anda lakukan, maka pihak BPJS Kesehatan akan segera mengirimkan Anda surel yang memuat hal terkait pendaftaran diri Anda sebagai peserta. Cetak formulir pendaftarannya, kemudian sama halnya ketika mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk merampungkan proses pendaftaran Anda hingga di tahap cetak kartu.

Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Untuk Proteksi Diri yang Maksimal

Tidak ada yang benar-benar bisa memprediksi apa yang akan terjadi dengan kita di kemudian waktu, terlebih jika sudah menyangkut masalah kesehatan atau risiko terjadinya kecelakaan. Kondisi jalan raya, utamanya di kota-kota besar seperti Jakarta nampaknya memiliki potensi bahaya kecelakaan yang cukup besar.

Dengan menjadi peserta BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, Anda pun tidak lagi perlu khawatir ketika mungkin akan dihadapkan pada situasi-situasi yang sedemikian rupa. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan bagi Anda untuk mengikuti program jaminan sosial ini.

Selain itu, tak bisa dipungkiri baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan memiliki biaya premi yang tergolong murah. Ya, oleh karena keduanya merupakan BUMN yang dikelola oleh pemerintah sebagai langkah untuk mensejahterakan warganya. Sehingga tak ayal, biaya preminya lebih murah jika dibandingkan dengan jasa-jasa asuransi yang dikelola oleh pihak swasta.

Share :
Rizki Abadi

Rizki Abadi

Contributor

0

ARTIKEL TERKAIT