Begitu memasuki dunia kerja, asuransi, terutama asuransi kesehatan, mulai jadi prioritas. Ada atau tidaknya asuransi kesehatan yang bagus menurut kita bahkan bisa mempengaruhi keputusan kita dalam mengambil suatu pekerjaan. Nah, kalau kantor tempat kita bekerja sudah menyediakan asuransi kesehatan atau sebelumnya kita sudah berinisiatif membeli asuransi kesehatan swasta, perlukah kita membeli asuransi kesehatan lain?
Terlebih lagi, sejak beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah telah menetapkan seluruh rakyat Indonesia untuk memiliki asuransi kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah, yaitu BPJS. Mungkin Anda bertanya-tanya, sudah ikut asuransi kesehatan swasta, apa masih harus punya BPJS?
Apakah tidak boros jadinya memiliki dua asuransi kesehatan sekaligus? Sebelum memutuskan perlu atau tidaknya membeli asuransi kesehatan di luar yang sudah disediakan oleh kantor, kita dapat mencoba memahami perbedaan antara asuransi kesehatan swasta dengan BPJS.
Apa Itu BPJS?
BPJS Kesehatan via ksp.go.id
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS sebenarnya menangani dua bidang utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diberlakukan Pemerintah pada 1 Januari 2014, asuransi kesehatan Pemerintah yang semula bernama Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Sementara jaminan sosial Pemerintah yang dahulu dikenal dengan nama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Perlu diingat, BPJS adalah badan penyelenggara, sedangkan JKN adalah programnya.
Perbedaan Antara Asuransi Kesehatan Swasta Dengan BPJS Kesehatan
ada perbedaan antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan via netdna-cdn.com
Meski asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan sama-sama menawarkan program asuransi, ada beberapa perbedaan di antara keduanya. Perbedaan itu dapat dilihat dari besarnya premi, proses pelayanan, dan fasilitas perawatan. Untuk lebih jelas, simak penjelasan singkat berikut ini.
a. Perbedaan Premi
Dari segi premi, asuransi kesehatan swasta menetapkan premi yang cenderung lebih tinggi dibandingkan BPJS Kesehatan. Umumnya, Anda harus membayar mulai dari Rp100.000 per bulan selama jangka waktu tertentu, seperti 1 atau 3 tahun, untuk mendapatkan polis asuransi kesehatan swasta. Besarnya premi asuransi swasta juga dibedakan berdasarkan umur, jenis kelamin, bahkan terkadang status pemegang polis apakah seorang perokok atau bukan.
Lama masa pertanggungan pun terbatas, mulai dari hitungan bulan sampai tahun, Anda yang putuskan. Sementara untuk mendapatkan BPJS Kesehatan, rentang premi cukup terjangkau, yaitu mulai dari Rp25.500 hingga Rp80.000 per bulan.
Perbedaan besarnya premi berdasarkan kelas perawatan yang Anda inginkan, bukan usia atau jenis kelamin. Bagi pemegang BPJS Kesehatan kelas III, premi per bulannya adalah Rp25.500, sedangkan untuk kelas II besar preminya adalah Rp51.000, dan untuk kelas I premi per bulannya adalah Rp80.000.
b. Perbedaan Proses Pelayanan
Ketika Anda sakit dan hendak berobat menggunakan asuransi kesehatan swasta, Anda dapat langsung mendatangi rumah sakit di mana pun Anda berada, baik rumah sakit rekanan maupun yang bukan rekanan perusahaan asuransi dan langsung mendapatkan pelayanan kesehatan.
Namun pada BPJS Kesehatan, ada jenjang pelayanan yang harus Anda lalui terlebih dahulu dan pembatasan tempat berobat yang sesuai dengan tempat tinggal Anda. Pertama-tama, Anda harus mendatangi puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk diperiksa.
Bila hasil pemeriksaan menunjukkan Anda perlu mendapat perawatan di rumah sakit maka puskesmas akan memberikan rujukan ke rumah sakit di wilayah tempat Anda tinggal. Setelah itu, barulah Anda mendapatkan perawatan dan pelayanan fasilitas sesuai dengan premi yang Anda bayarkan, yaitu kelas I atau II atau III. Namun, sistem pelayanan berjenjang seperti ini tidak berlaku dalam situasi darurat. Jadi, pasien dapat langsung masuk ke IGD atau UGD tanpa mendapatkan rujukan dari puskesmas terlebih dahulu.
c. Perbedaan Fasilitas Perawatan
Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, premi BPJS hanya dibedakan berdasarkan kelas perawatan, yaitu kelas I, II, atau III. Ini berarti, bila Anda ingin meminta kenaikkan kelas perawatan, misal dari kelas I ke kelas VIP atau VVIP menggunakan BPJS Kesehatan, Anda perlu membayar kelebihan biaya perawatan sendiri.
Hal yang sama juga bisa terjadi pada asuransi kesehatan swasta. Namun, karena sistem pembayaran asuransi swasta berdasarkan biaya yang ditagihkan rumah sakit, bila uang pertanggungan yang Anda pilih mencukupi biaya kelas VIP, Anda dapat pindah kelas perawatan tanpa membayar biaya tambahan.
Selain perbedaan kelas rawat inap, perbedaan fasilitas perawatan antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan juga bisa dilihat dari jenis layanan rawat. Umumnya, asuransi kesehatan swasta hanya menjamin perawatan ketika pemegang polis memerlukan rawat inap, meliputi biaya ambulans, kamar perawatan, operasi, obat-obatan, serta jaminan kematian.
Namun, untuk jaminan rawat jalan masih jarang asuransi swasta yang bersedia menanggungnya juga. Sementara BPJS Kesehatan tak hanya menjamin biaya rawat inap, tetapi juga rawat jalan, dan menanggung biaya perawatan gigi, optik, serta kehamilan dan persalinan.
Jadi, Sudah Ikut Asuransi kKsehatan Swasta, Tetap Harus Punya BPJS?
Jadi, miliki saja keduanya via cfmeu.org.au
Jawabannya adalah ya, kita tetap harus memiliki BPJS. Hal ini berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 yang menetapkan bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memiliki BPJS. Tak hanya rakyat Indoneisa, warga negara asing yang telah menetap selama 3 sampai 6 bulan di Indonesia juga perlu memiliki BPJS.
Ketentuan ini tak lantas membuat Anda harus memilih salah satu dari kedua jenis asuransi yang ada. Setelah mengetahui perbedaan antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan, Anda tentu dapat melihat kelebihan dan kekurangan masing-masing layanan.
Jika Anda masih merasa lebih nyaman dengan pelayanan asuransi kesehatan swasta, tak ada salahnya tetap memiliki asuransi tersebut. Pihak BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta telah berkoordinasi untuk memberikan koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) bagi pemegang polis kedua jenis asuransi ini.
Dengan skema COB ini, peserta asuransi swasta sekaligus BPJS Kesehatan dapat menerima manfaat lain, seperti naik kelas perawatan dan mendapatkan perawatan di rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Bila pemegang polis perlu menjalani rawat inap, asuransi swasta akan membayarkan biaya perawatan terlebih dahulu baru kemudian mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. Nah, melalui peraturan COB ini diharapkan masyarakat tak perlu lagi takut tidak mendapatkan layanan kesehatan yang memadai atau bingung mencari tahu rumah sakit mana saja yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.