Dipublish pada Selasa, 2 Jan 2018 | 14:46

Tarif BPJS Kesehatan 2018 dan Sistem Pembayarannya

bpjs kesehatan

Kesehatan adalah modal utama yang harus dimiliki oleh setiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Apa yang terjadi jika kesehatan Anda terganggu? Tentu saja seluruh aktivitas yang Anda lakukan tidak akan maksimal, bahkan mungkin saja terhenti. Setiap individu pasti tidak ingin sakit apalagi hingga diharuskan rawat inap atau menjalani operasi di rumah sakit.

Pada umumnya, salah satu pertimbangan utama seseorang tidak ingin ke rumah sakit adalah biaya pengobatan yang mahal. Seperti yang telah kita ketahui bersama, biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit saat ini kian mahal, ditambah lagi biaya obat-obatan yang harus ditebus.

Lalu, bagaimana cara untuk mengantisipasi jika suatu saat Anda jatuh sakit? Salah satu cara untuk mempermudah proses pengobatan dan perawatan selama Anda sakit adalah melalui asuransi kesehatan. Apakah asuransi kesehatan itu?

Asuransi kesehatan adalah salah satu produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan dan perawatan setiap anggota yang terdaftar jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau jatuh sakit. Mengapa kita dianjurkan untuk memiliki asuransi kesehatan?

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kesehatan, telah menjadikan produk asuransi kesehatan sebagai salah satu kebutuhan utama yang harus dimiliki setiap individu saat ini. Kepemilikan asuransi kesehatan sangat diperlukan sebagai bentuk antisipasi dan persiapan biaya jika suatu saat Anda diharuskan rawat inap atau menjalani operasi.

Jangan sampai Anda menjual aset berharga Anda hanya untuk biaya pengobatan. Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan program Indonesia sehat, pemerintah Indonesia menawarkan sebuah program kesehatan yang secara khusus diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program kesehatan ini disebut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Melalui BPJS Kesehatan, Anda diberikan kemudahan akses untuk menjalani pengobatan dan perawatan di berbagai rumah sakit di Indonesia yang telah terdaftar sebagai penerima BPJS melalui pembayaran iuran bulanan. Apakah Anda sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan? Mungkin hingga saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia telah menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Namun, apakah Anda sudah mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan terkait ketentuan dalam BPJS? Berdasarkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No.19 Tahun 2016, ada beberapa perubahan terkait iuran dan sistem pembayaran. Marilah kita coba bahas satu per satu mengenai perubahan ini.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

tarif bpjs kesehatan
kartu anggota BPJS Kesehatan via starberita.com

Seperti yang Anda telah ketahui bahwa iuran BPJS terbagi menjadi tiga kelas dengan ketentuan nilai tarif yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, terjadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan bulanan, khususnya untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Berikut ini adalah besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah diberlakukan sejak April 2016.

1. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp80.000

Tarif iuran bulanan naik sebesar Rp20.500 dari tarif sebelumnya sebesar Rp59.500. Peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di ruang perawatan kelas 1 dengan perkiraan jumlah pasien 2–4 orang per kamar.

2. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp51.000

Tarif iuran bulanan naik sebesar Rp8.500 dari tarif sebelumnya sebesar Rp42.500. Peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di ruang perawatan kelas 2 dengan perkiraan jumlah pasien 3–5 orang per kamar.

3. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp25.500

Tarif iuran bulanan tetap dan tidak mengalami kenaikan dari tarif iuran sebelumnya. Peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di ruang perawatan kelas 3 dengan perkiraan jumlah pasien 4–6 orang per kamar.

Jika Anda merasa kurang nyaman ketika menjalani rawat inap dengan ruangan yang telah ditentukan, Anda sebagai peserta BPJS bebas memilih ruang perawatan dengan kelas yang lebih tinggi. Namun, selisih biaya antarkelas akan ditanggung sepenuhnya (100%) oleh Anda sebagai peserta BPJS bersangkutan.

Hal penting lainnya yang perlu Anda ingat adalah jangan sampai Anda terlambat membayar BPJS setiap bulannya. Pastikan Anda telah membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulan atau Anda akan dikenakan denda dan penghentian status penjaminan. Denda keterlambatan sebesar 2,5% dengan jumlah tunggakan maksimum 12 bulan atau paling tinggi senilai Rp30.000.000.

Sistem pembayaran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
pelayanan BPJS Kesehatan via wordpress.com

Salah satu ketentuan lain yang mengalami perubahan sesuai Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 adalah mengenai sistem pembayaran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, BPJS Kesehatan memberlakukan sistem iuran perorangan kepada para pesertanya.

Dengan demikian, jika dalam satu keluarga terdiri atas 4 orang anggota keluarga maka peserta akan menerima 4 akun virtual (virtual account) sehingga peserta harus melakukan empat kali transaksi ketika melakukan pembayaran iuran bulanan.

Hal ini tentu saja dianggap kurang praktis dan memakan banyak waktu. Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) maka terhitung sejak 1 September 2016, sistem pembayaran BPJS mengalami perubahan yang sebelumnya bersifat perorangan menjadi bersifat kolektif.

Sistem pembayaran ini dikenal juga dengan sistem akun virtual keluarga. Melalui sistem pembayaran terbaru ini, setiap individu yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) bisa memperoleh hanya 1 nomor akun virtual saja sehingga tidak perlu lagi bayar satu per satu.

Sistem pembayaran akun virtual keluarga ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta BPJS dalam melakukan pembayaran iuran, tidak perlu berkali-kali bayar, dan menghemat biaya administrasi transaksi jika Anda melakukan pembayaran tanpa melalui transfer bank.

Anda cukup bayar sekali dan sudah mencakup keluarga Anda. Transaksi pembayaran melalui akun virtual dapat dilakukan dengan berbagai cara. Anda bisa melakukan pembayaran melalui transfer bank yang bekerja sama dengan BPJS, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN tanpa dikenakan biaya administrasi.

Anda juga bisa melakukan transaksi pembayaran di tempat lain yang juga telah menjalin kerja sama dengan BPJS, seperti minimarket (Alfamart atau Indomaret), kantor pos, jasa kurir (JNE), serta pegadaian, tetapi Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.

Namun kini, muncul cara pembayaran yang jauh lebih praktis, yaitu secara online seperti melalui toko online seperti Tokopedia. Cara ini tentu saja jauh lebih fleksibel, hemat waktu, dan biaya. Penetapan tarif dan sistem pembayaran baru diharapkan akan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta BPJS, terutama kepada rumah sakit dan klinik yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk menerima BPJS Kesehatan.

Kualitas pelayanan dan penanganan kesehatan memang harus ditingkatkan sebagai bentuk jawaban dari keluhan masyarakat selama ini terkait prosedur pelayanan yang sangat lambat dan terkesan dipersulit, kurang memuaskan, serta tidak ramah. Semoga ke depannya BPJS bisa menjadi andalan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan kesehatannya.

Bagi Anda yang mungkin belum terdaftar, pemerintah Indonesia memberikan waktu mendaftar hingga tanggal 1 Januari 2019. Namun, hal yang paling penting adalah jagalah kesehatan Anda selalu dan jadikan asuransi kesehatan sebagai investasi Anda untuk masa depan.

Share :
Rizki Abadi

Rizki Abadi

Contributor

0

ARTIKEL TERKAIT