Image via Ramadoni.com
Bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan karena pemerintah telah mengeluarkan keputusan pemerintah terbaru.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Peraturan itu sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan terjadi di penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda dua atau tiga dari Rp30.000 menjadi Rp60.000. Sedangkan, kendaraan roda empat atau lebih dari Rp50.000 menjadi Rp100.000.
Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan, biaya BPKB kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp100.000 menjadiRp 375.000.
"Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara," bunyi Pasal 6 PP seperti dikutip setkab.go.id.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana mengatakan kenaikan biaya urus STNK dan BPKB itu akan dimanfaatkan untuk Pertama trainer dan training dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia yang profesional, kedua membangun infrastruktur dan sistem pendukung-pendukung lainnya seperti program online atau elektronik.
Manfaat ketiga untuk updating dan upgrading sistem-sistem, keempat material pendukung dan terakhir menghadirkan produk-produk keamanan dan keselamatan.
Hal tersebut sejalan dengan program lalu lintas dan angkutan jalan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, tertib lalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan.
Tak hanya itu diperlukan juga mewujudkan budaya tertib lalu lintas dan terakhir meningkatkan kualitas pelayanan di bidang lalu lintas.
"Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti untuk legitimasi, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses)," kata Chrysnanda.
Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
SIM A | Rp 120.000 |
SIM B1 | Rp. 120.000 |
SIM B2 | Rp. 120.000 |
SIM C | Rp. 100.000 |
SIM C1 | Rp. 100.000 |
SIM C2 | Rp. 100.000 |
SIM D | Rp. 50.000 |
SIM D1 | Rp. 50.000 |
SIM Internasional | Rp. 250.000 |
Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B1 | Rp 80.000 |
SIM B2 | Rp 80.000 |
SIM C | Rp. 75.000 |
SIM C1 | Rp. 75.000 |
SIM C2 | Rp. 75.000 |
SIM D | Rp. 30.000 |
SIM D1 | Rp. 30.000 |
SIM Internasional | Rp. 225.000 |
Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua
STNK baru | Rp 100.000 |
STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 100.000 |
STNK pengesahan (per tahun) | Rp 25.000 |
Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 60.000 |
STCK | Rp. 25.000 |
BPKB baru | Rp. 225.000 |
BPKB ganti pemilik | Rp. 225.000 |
Mutasi | Rp. 175.000 |
Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat
STNK baru | Rp 200.000 |
STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 200.000 |
STNK pengesahan (per tahun) | Rp 50.000 |
Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 100.000 |
STCK | Rp. 50.000 |
BPKB baru | Rp. 375.000 |
BPKB ganti pemilik | Rp. 375.000 |
Mutasi | Rp. 250.000 |