Dipublish pada Kamis, 5 Jan 2017 | 16:02

Pemerintah Naikkan Biaya Urus STNK dan BPKB Terbaru, ini Tarifnya

Image via Ramadoni.com

Bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan karena pemerintah telah mengeluarkan keputusan pemerintah terbaru.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Peraturan itu sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Kenaikan terjadi di penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda dua atau tiga dari Rp30.000 menjadi Rp60.000. Sedangkan, kendaraan roda empat atau lebih dari Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan, biaya BPKB kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp100.000 menjadiRp 375.000.

"Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara," bunyi Pasal 6 PP seperti dikutip setkab.go.id.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana mengatakan kenaikan biaya urus STNK dan BPKB itu akan dimanfaatkan untuk Pertama trainer dan training dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia yang profesional, kedua membangun infrastruktur dan sistem pendukung-pendukung lainnya seperti program online atau elektronik.

Manfaat ketiga untuk updating dan upgrading sistem-sistem, keempat material pendukung dan terakhir menghadirkan produk-produk keamanan dan keselamatan.

Hal tersebut sejalan dengan program lalu lintas dan angkutan jalan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, tertib lalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan.

Tak hanya itu diperlukan juga mewujudkan budaya tertib lalu lintas dan terakhir meningkatkan kualitas pelayanan di bidang lalu lintas.

"Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti untuk legitimasi, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses)," kata Chrysnanda.

Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru

SIM A  Rp 120.000
SIM B1  Rp. 120.000
SIM B2  Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM C1 Rp. 100.000
SIM C2 Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000
SIM D1 Rp. 50.000
SIM Internasional Rp. 250.000

Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM A Rp 80.000
SIM B1 Rp 80.000
SIM B2 Rp 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM C1 Rp. 75.000
SIM C2 Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000
SIM D1 Rp. 30.000
SIM Internasional Rp. 225.000

Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua

STNK baru Rp 100.000
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp 100.000
STNK pengesahan (per tahun) Rp 25.000
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp. 60.000
STCK Rp. 25.000
BPKB baru Rp. 225.000
BPKB ganti pemilik Rp. 225.000
Mutasi Rp. 175.000

Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat

STNK baru Rp 200.000
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp 200.000
STNK pengesahan (per tahun) Rp 50.000
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp. 100.000
STCK Rp. 50.000
BPKB baru Rp. 375.000
BPKB ganti pemilik Rp. 375.000
Mutasi Rp. 250.000
Baca juga artikel:
Putih, Warna Mobil Paling Favorit Tahun Lalu
Volvo Akan Pasangkan Aplikasi Skype di Mobil
Porsche 911 dan 4 Mobil Ini Paling Banyak Dicuri di Inggris
Share :
Adam Rizal

Adam Rizal

Contributor

0

ARTIKEL TERKAIT